Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyarankan agar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim agar segera menyampaikan hasil verifikasi kepada Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman paling lambat akhir November 2023 sehingga proses pembayaran dapat segera dilakukan.
"Proses verifikasi dan penyampaian hasil akhir verifikasi oleh surveyor dalam hal ini Sucofindo telah dilakukan pada 5 Oktober 2022. Harusnya pembayaran selisih harga acuan keekonomian dengan HET untuk penyaluran minyak goreng kemasan sampai dengan 31 Januari 2022, kepada pelaku usaha sudah bisa dibayarkan dengan segera," tegas Yeka dalam siaran pers, Selasa (28/11/2023).
Adapun BPDPKS hanya dapat melakukan pembayaran kepada pelaku usaha setelah memperoleh hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Aturan itu menyebutkan bahwa pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan oleh BPDPKS dilakukan paling lambat 17 hari kerja setelah kelengkapan dokumen pembayaran berdasarkan hasil verifikasi disampaikan kepada BPDPKS.
Koordinasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian adalah alternatif proses dalam rangka prinsip kehati-hatian. Namun menurut Yeka, alternatif tersebut jangan sampai mengganggu prosedur yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Mengakibatkan proses pembayaran menjadi tertunda lebih dari satu tahun.
"Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri RI saat ini sudah masuk dalam kategori penundaan berlarut. Oleh karena itu, segera dilakukan proses penyelesaian tahapan pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan sampai tahap pembayaran kepada pelaku usaha. Asas kehati-hatian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan harus diimbangi dengan asas transparansi dan akuntabilitas", tutup Yeka.
(dov/ain)