Logo Bloomberg Technoz

Sampai saat ini, ada dua Perppu yang dikeluarkan Presiden Jokowi, belum disetujui DPR. Pertama adalah Perppu tentang Perubahan atas UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dikeluarkan 12 Desember 2022. Kedua, Perppu tentang Cipta Kerja yang diundangkan 30 Desember 2022. 

Dalam jadwal yang terpampang di laman resminya, DPR setidaknya sudah tiga kali menggelar rapat paripurna setelah dua Perppu itu dikeluarkan Jokowi, yaitu 10 Januari, 7 Februari dan 16 Februari 2023. Tidak satupun rapat paripurna itu menyinggung tentang pentingnya pembahasan Perppu Cipta Kerja.

(tar/evs)

No more pages