Pelemahan yang terjadi disusul oleh saham PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) drop 2,03% ke harga Rp965/saham. Setelah diperdagangkan 10,67 juta saham HMSP dengan nilai transaksi Rp10,37 miliar dan frekuensi yang terjadi mencapai 1.235 kali.
Senada, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) yang juga bergerak dalam industri produksi rokok, ikut melemah laju geraknya. Dengan kehilangan 0,62% ke posisi Rp3.200/saham.
Saham WIIM telah diperdagangkan dengan volume sebanyak sekitar 761 ribu saham dengan nilai transaksi Rp2,46 miliar. Dan frekuensi yang terjadi sebanyak 656 kali.
PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) yang merupakan Perusahaan produsen tembakau specialist dalam tembakau iris, atau tembakau gulung dengan gulungan sendiri, juga terpantau melemah harga sahamnya. Hingga sore hari ini, saham ITIC ambles 3,8% ke posisi Rp304/saham.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut menjadi pemberat saham-saham emiten produsen rokok sepanjang hari ini. Berdasarkan riset yang diterbitkan Rizal Rafly, Equity Research Analyst Panin Sekuritas, ruang kenaikan yang terjadi dapat menekan profitabilitas Perusahaan.
Tekanan juga datang dari dunia persaingan yang cukup ketat imbas kesenjangan tarif yang ada di pasaran.
“Menurut Philip Morris International (PMI), kontribusi untuk segmen tier II, mencapai 40% dari total volume industri (2019: 20%) menginformasikan pangsa pasar yang terus turun untuk tier I, karena downtrading masyarakat untuk mengkonsumsi produk yang lebih murah,” tulis Rafly dalam risetnya, dikutip Rabu (29/11/2023).
Dari sisi penerimaan negara, setoran cukai sejatinya memang sedang lesu. Sepanjang Januari-Oktober, penerimaan CHT atau rokok terkumpul Rp163,2 triliun yang sama dengan 70,2% dari target. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, angka tersebut turun 4,3%.
Sumber: Kemenkeu
“Pemerintah bersama DPR telah menyepakati target penerimaan cukai pada 2023 pada 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan 2023 dan 2024,” demikian tertulis dalam aturan yang ditandatangani pada 12 Desember 2022 silam.
“Untuk cukai rokok turun karena kita memang menaikkan tarif yang menyebabkan produksi, terutama kelompok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) Golongan I. Ini karena kenaikan tarifnya cukup tinggi,” tutur Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers pekan lalu.
Dalam beleid tersebut disebutkan, batasan harga jual eceran dan tarif CHT buatan dalam negeri mulai berlaku sejak tertanggal 1 Januari 2024. Begitu pula dengan batasan harga jual eceran dan tarif cukai untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor berlaku pada waktu yang sama.
(fad/wep)