Emiten Produsen Rokok Merah Berjamaah Imbas Cukai Rokok Naik 10%
Muhammad Julian Fadli
29 November 2023 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Saham-saham emiten produsen rokok terperosok ke zona merah setelah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2024. Adapun rerata kenaikannya adalah 10%, sama dengan angka kenaikan tahun ini.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Kementerian Keuangan menyebut bahwa tarif CHT naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Kemudian, CHT untuk rokok elektrik rata-rata 15%, sedangkan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ditetapkan kenaikan 6%.
Atas sentimen tersebut, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang merupakan Perusahaan produsen rokok yang berkantor pusat di Kediri, jatuh 0,7% ke posisi Rp21.275/saham.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), level harga saham GGRM terjadi usai diperjualbelikan 825 ribu saham dengan nilai transaksi sejumlah Rp17,62 miliar dan frekuensi yang terjadi mencapai 1.420 kali.