Logo Bloomberg Technoz

Firman mengimbau prosedur tes kesehatan tetap harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan mengenai setiap lansia pun memiliki hak untuk berangkat haji. Dia mengingatkan bahwa mereka yang berhak menunaikan haji cukup kewajiban rukun dan sunah haji, dan memiliki kemampuan fisik berdasarkan tes kesehatan dan standar kesehatan yang sudah ditetapkan di tahun-tahun sebelumnya.

"UU Haji juga menegaskan bahwa lansia yang berangkat haji punya hak didampingi angngota keluarga. Begitu juga disabilitas yang juga punya hak didampingi keluarga," tegas Firman.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema baru soal keberangkatan haji 2024. Pada haji 2024, calon jemaah haji harus lolos tahapan kesehatan istitha’ah sebelum melakukan pelunasan biaya haji ditanggung jemaah sebesar Rp56,04 juta.

Kalau belum memenuhi istitha’ah, kata Yaqut, calon jemaah akan mendapatkan tahapan penanganan (treatment) tertentu.

“Istitha’ah haji jadi syarat pelunasan. Kalau haji sebelumnya bayar dulu habis itu diperiksa kesehatan. Sekarang cek kesehatan, kalau memenuhi istitha’ah dia (bisa) melakukan pelunasan,” ujar Yaqut usai rapat kerja bersama Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023). 

“Kalau belum istitha’ah, akan treatment tertentu dan sampai nanti diputuskan dicek berikutnya apakah bisa berangkat atau tetap belum istitha’ah, kalau belum ditunda tahun berikutnya,” lanjutnya.

Bakal Skema Baru

Dilansir laman Kemenag, dalam artikel 'Kemenag-Kemenkes Siapkan Skema Baru Syarat Istitha'ah Kesehatan & Pelunasan Biaya Haji 2024' pada 24 Oktober 2023, Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat mengatakan Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.

Menurutnya, jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, sambungnya, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo mengatakan pemeriksaan kesehatan jemaah haji mesti dilakukan dengan konsep baru. Tahun-tahun sebelumnya, pemeriksaan hanya dilakukan melalui MCU (medical checkup). Kini, pemeriksaan juga meliputi pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental, dan pemeriksaan ADL (activity of daily living) atau uji kemandirian dalam aktivitas sehari-hari.

(ain)

No more pages