Logo Bloomberg Technoz

Beli Rumah Setelah 1 September 2023 Tetap Dapat Insentif PPN

Dinda Decembria
29 November 2023 16:30

Ilustrasi Properti (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Properti (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menegaskan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah dapat dimanfaatkan meski pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum aturan berlaku, asal tidak lebih lama dari 1 September 2023. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang mulai berlaku pada 21 November 2023. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan, bahkan sebelum aturan berlaku. PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP berdasarkan peraturan menteri.

“Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode tunai bertahap selama empat kali masing-masing Rp500 juta dimulai dari September 2023 sampai Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah 100%, tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,” papar Dwi panjang.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menetapkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Tujuan pemberlakuan kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.