PGN Beberkan Pemerintah Nunggak Dana Kompensasi Kebijakan HGBT
Sultan Ibnu Affan
29 November 2023 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) mengeklaim pemerintah hingga saat ini tidak kunjung membayar biaya kompensasi akibat penerapan kebijakan penentuan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri pengguna.
Penugasan PGN untuk memasok HGBT bagi industri dengan harga maksimal US$6/MMBtu berlangsung sejak April 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Aturan lain yang juga memaktub mandatori tersebut adalah Keputusan Menteri ESDM No. 91/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri, serta Peraturan Presiden (Perpres) No. 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Penugasan tersebut memang membuat harga jual gas industri lebih rendah dibandingkan dengan harga keekonomian dan berpotensi membuat perusahaan merugi.
Padahal, Direktur Sales dan Operasi PGN Ratih Esti Prihatini mengatakan perseroan telah berkomitemen untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketenttuan kebijakan tersebut.