Pengangkatan Maruli diterakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 103 TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian KSAD Jenderal Agus Subiyanto sekaligus pengangkatan KSAD Maruli Simanjuntak.
"Mengangkat Letjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai KSAD" demikian kutipan yang dibacakan oleh Sekmil Presiden Laksda Hersan, dikutip dari kanal Setpres.
Keppres ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 29 November 2023. Presiden Jokowi lalu menyematkan tanda pangkat kepada Maruli dan mengangkat sumpah KSAD disaksikan rohaniwan.
(ezr)
No more pages