Logo Bloomberg Technoz

Daftar Kepala Daerah yang Dipaksa Lengser Bulan Ini

Fransisco Rosarians Enga Geken
01 December 2023 06:00

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Mahkamah Konstitusi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tujuh kepala daerah mengajukan gugatan uji mater terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak ke Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid tersebut, mereka dipaksa lengser dari jabatannya maksimal 31 Desember 2023, meski masih punya sisa masa jabatan hingga 2024.

Para penggugat adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka adalah bagian dari 171 pasang kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada pada 2018. Sebagian besar langsung dilantik pada tahun yang sama sehingga masa jabatan lima tahun selesai pada 2023.

Akan tetapi, ternyata ada 45 pasang kepala daerah yang baru dilantik pada 2019, termasuk para penggugat. Sehingga, mereka seharusnya baru lengser dari jabatannya pada 2024.

Kuasa hukum mereka, Donal Fariz mengatakan, sebenarnya masih ada 78 kepala daerah lainnya yang juga terdampak Pasal 201 ayat (5) atau harus berhenti sebelum masa jabatan berakhir. Para kepala daerah ini juga mengalami ketidakadilan meski tak ikut menggugat UU Pilkada Serentak.