PGAS Akui HGBT Bikin Margin Tergerus, Desak Revisi Harga Gas Lagi
Sultan Ibnu Affan
29 November 2023 13:55
Bloomberg Technoz, Jakarta – PT Perusahaaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) kembali meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan penentuan harga gas bumi tertentu (HGBT), sejalan dengan mulai tergerusnya margin perseroan dalam melaksanakn mandatori pemasokan gas untuk 7 sektor industri tersebtu.
Kebijakan tersebut sedianya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 91/2023. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121/2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
HGBT ditentukan serendah US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Direktur Sales dan Operasi PGN Ratih Esti Prihatini tidak menampik bahwa penerapan kebijakan tersebut telah mengurangi pendapatan perseroan.
"Hingga saat ini, PGN dan grup yang telah menjalankan perintah itu, hingga mengalami penurunan margin, belum mendapatkan kompensasi dari pemerintah," ujarnya dalam paparan publik secara daring, Rabu (29/11/2023).