Logo Bloomberg Technoz

Tipu Belasan Bank Rp 7,5 T, Ex-CFO Agritrade Dipenjara 20 Tahun

Ghina Ghaliya Quddus
17 January 2023 16:15

Gedung perkatoran di Singapura. Fotografer: Lauryn Ishak
Gedung perkatoran di Singapura. Fotografer: Lauryn Ishak

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lim Beng Kim, mantan Chief Financial Officer perusahaan komoditas Agritrade International Pte, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Singapura karena menipu lebih dari selusin bank dan menyebabkan kerugian hampir 500 juta dolar AS atau setara Rp 7,5 triliun.

Hukuman tersebut telah mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan hukuman seperti yang diajukan oleh  pengacara Lim. Hakim Distrik Kow Keng Siong mengatakan, pengacara Lim menyebutkan Lim tidak melakukannya karena keserakahan pribadi dan dia bukan dalangnya.

Agritrade merupakan perusahaan yang bergerak pada bisnis minyak kelapa sawit dan pertambangan batu bara berbasis di Singapura, yang terkena dampak kejatuhan komoditas dalam beberapa tahun terakhir.

Pemberi pinjaman berjuang untuk mendapatkan kembali pinjaman, diduga mereka ditipu oleh dokumen palsu dan oleh pedagang yang menjaminkan kargo ke beberapa bank.

Lim menipu 16 lembaga keuangan agar percaya bahwa laporan keuangan untuk Agritrade dan unitnya telah diaudit. Dia juga menginstruksikan bawahannya untuk menyisipkan salinan tanda tangan auditor ke dalam dokumen yang diklaim sebagai laporan yang diaudit.