Ia menambahkan, Indonesia akan menerapkan skema harga pokok produksi (HPP) untuk pelaku e-commerce dalam negeri. Ini berarti akan ada batasan bahwa penjualan barang secara online tidak boleh ditawarkan di bawah HPP.
“Yang perlu diatur itu adalah larangan predatory pricing, adanya penjualan barang di e-commerce yang di bawah HPP. Itu yang kita lihat di China seperti itu,” ucap Teten.
Hadirnya rencana aturan batas penjualan HPP guna menghambat dominasi pasar salah satu pemain e-commerce akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Meski baru saja diterbitkan, Teten tegaskan, perubahan masih bisa dilakukan. Terlebih telah terjadi kesepakatan antar menteri dalam rapat bersama Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto.
"Ini kan disepakati pada rapat Menko, Permen 31 2023 baru [dapat] dievaluasi setelah tiga bulan. Kan baru sebulan, jadi kita tunggu dua bulan lagi, tapi itu harus. Kita lihat bagaimana China menjaga jangan sampai di pasar digital mereka didominasi salah satu platform. Mereka [China] menerapkan aturan itu [HPP],” pungkas Teten.
(ros/wep)