"Hari ini pak Prabowo tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menhan. Pagi ini ada Kegiatan di Istana Merdeka, disusul dengan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan di Kemhan siang sampai sore," ujar Budiman ketika dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 tentang permintaan izin dan cuti kampanye pemilu.
PP ini menguatkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu. Senada; menteri, kepala daerah, kepala lembaga negara, hingga anggota legislatif tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika maju sebagai peserta Pilpres dan Pileg.
Selain itu, aturan baru ini juga memperketat soal pengajuan izin dan cuti pejabat negara untuk melakukan kampanye Pemilu 2024. Jokowi mewajibkan penyampaian permintaan izin dan cuti dikirimkan setidaknya 7-12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Sesuai Pasal 34A ayat (3) dan Pasal 35 ayat (2), izin cuti yang diajukan harus memuat jadwal dan jangka waktu; serta tempat dan lokasi pelaksanaan kegiatan kampanye. Namun untuk akhir pekan dan hari libur bisa melakukan kampanye tanpa harus mengajukan cuti.
(ezr)