Logo Bloomberg Technoz

Harga Rokok Bakal Naik, Tapi Masih Terjangkau

Hidayat Setiaji
29 November 2023 14:00

Ilustrasi rokok Sampoerna. (Josh Estey/Bloomberg News)
Ilustrasi rokok Sampoerna. (Josh Estey/Bloomberg News)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2024. Rerata kenaikannya adalah 10%, sama dengan laju kenaikan tahun ini.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Pemerintah bersama DPR telah menyepakati target penerimaan cukai pada 2023 pada 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan 2023 dan 2024," demikian tertulis dalam aturan yang ditandatangani pada 12 Desember 2022.

Dari sisi penerimaan negara, setoran cukai sejatinya sedang lesu. Sepanjang Januari-Oktober, penerimaan CHT atau rokok terkumpul Rp 163,2 triliun atau 70,2% dari target. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, turun 4,3%.

“Untuk cukai rokok turun karena kita memang menaikkan tarif yang menyebabkan produksi, terutama kelompok SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) Golongan I. Ini karena kenaikan tarifnya cukup tinggi,” ungkap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers pekan lalu.