Cuaca sejuk di luar musimnya diperkirakan meluas di sebagian besar benua Eropa hingga akhir November, sehingga mengurangi permintaan alat pemanas, menurut estimasi Maxar Technologies Inc.
Menanggapi laporan tersebut, Zuhdi berpendapat bahwa anjlloknya harga gas dunia saat ini masih belum bisa memengaruhi penurunan harga gas di dalam negeri secara simultan.
Apalagi, harga gas untuk industri di dalam negeri diatur dengan ketentuan pemerintah dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 91/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan HGBT di Bidang Industri.
HGBT sebelumnya ditentukan senilai US$6/MMBtu untuk 7 sektor industri yang mencakup industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
"Salah satu penentu HGBT memang harga gas bumi internasional. Jika terjadi koreksi yang cukup dalam di harga gas internasional, sangat mungkin untuk HGBT diturunkan. Tetapi koreksi harga internasionalnya tidak terlalu dalam hingga saat ini. Jadi saya rasa pemerintah masih akan menahan HGBT sesuai dengan Kepmen ESDM 91 2023."
Terlebih, kata dia, saat ini cadangan gas dalam negeri juga masih cukup memadai dengan meningkatnya produktivitas lapangan gas di hulu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan harga gas untuk industri.
“Pada prinsipnya, pemerintah menginginkan harga gas lebih murah dan terjangkau nilai ekonomisnya. Itu sebabnya pemerintah menetapkan alokasi gas yang ditujukan bagi industri atau non-HGBT,” ujarnya.
(ibn/wdh)