Logo Bloomberg Technoz

Padahal, pasal 162 ayat (1) dan (2) secara tegas menyebutkan masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun, yang dihitung dari waktu pelantikan. Bukan waktu penghitungan atau penetapan hasil pemungutan suara Pilkada.

Tujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan UU Pilkada Serentak adalah Gubernur Maluku Murad Ismail; Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto; Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto; Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachmin; Wali Kota Gorontalo Marten Taha; Wali Kota Padang Hendri Septa; dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Sesuai UU Pilkada, mereka harus lengser saat masih menyisakan beberapa bulan masa jabatan. Berdasarkan data pemohon, Murad masih memiliki sisa masa jabatan sekitar 4 bulan; Emil masih sisa sekitar 2 bulan; Bima dan Dedie masih sisa 4 bulan; dan Khairul 3 bulan.

Dua kepala daerah lainnya bahkan masih menyisakan masa jabatan yang cukup panjang. Hendri masih menyisakan 5 bulan, sedangkan Marten masih 6 bulan atau setengah tahun.

Sebelumnya, Pasal 201 ayat (5) lahir sebagai cara untuk memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar. Akan tetapi, menurut Donal, pelaksanaan pilkada juga tak akan terganggu seandainya para kliennya tetap menjabat hingga akhir masa jabatan.

Setidaknya, masih sisa tiga bulan, terhitung dari hari terakhir Marten Taha menjabat Wali Kota Gorontalo, 2 Juni 2024 hingga rencana percepatan Pilkada Serentak yang maju dari November ke September 2024.

(frg/roy)

No more pages