Logo Bloomberg Technoz

Gugat UU Pilkada Serentak, Bima Arya cs Tolak Lengser Tahun Ini

Fransisco Rosarians Enga Geken
29 November 2023 12:00

Kuasa hukum tujuh kepala daerah; Donal Fariz, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang di Gedung MK. (Tangkapan layar MKRI)
Kuasa hukum tujuh kepala daerah; Donal Fariz, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang di Gedung MK. (Tangkapan layar MKRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tujuh kepala daerah mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak (UU Pilkada Serentak) ke Mahkamah Konstitusi. Dalam beleid tersebut, mereka dipaksa lengser dari jabatannya maksimal 31 Desember 2023, meski masih punya sisa masa jabatan hingga 2024.

"Aturan yang sama memberikan perlakuan yang berbeda bagi kepala daerah yang dipilih pada Pilkada 2018," kata kuasa hukum para kepala daerah, Donal Fariz di Gedung MK, Rabu (29/11/2023).

Menurut dia, ada 171 pasangan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018. Sebagian dari kepala daerah tersebut langsung dilantik dan menjabat pada tahun yang sama. Akan tetapi, beberapa lainnya baru menerima pelantikan dan memimpin pada awal 2019.

Sesuai Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Serentak, seluruh kepala daerah tersebut harus menyerahkan jabatannya kepada penjabat (Pj) akhir 2023. Bagi para kepala daerah yang dilantik pada 2018, aturan tersebut tak menimbulkan ketidakadilan karena memang sudah menjalani masa jabatan selama lima tahun.

Aturan tersebut, kata Donal, kemudian menimbulkan ketidakadilan bagi kepala daerah yang baru dilantik pada 2019. Mereka masih menyisakan masa jabatan beberapa bulan namun harus tetap lengser.