Diketahui pada Rabu pagi, saat mencoba mengakses DPT KPU yang muncul adalah "Galat, Gateway Time-out! Terjadi kesalahan saat berkomunikasi dengan server, coba lagi."
Biasanya publik bisa mengakses dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP. Apabila bisa diakses ada informasi tentag nama pemilih, tempat pemungutan suara (TPS) dan alamat TPS. Bagi pemilih luar negeri bisa mengakses dengan nomor paspor.
Namun sejak menjelang pukul 09.00 WIB hingga saat ini, tautan untuk DPT online tersebut masih bisa berfungsi.
(ezr)
No more pages