Logo Bloomberg Technoz

KPK Restui Polda Periksa SYL dan Dua Tersangka Kementan Hari ini

Fransisco Rosarians Enga Geken
29 November 2023 09:10

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan izin kepada Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk memeriksa tiga tahanan dalam kasus dugaan korupsi dana saweran Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.

KPK akan membawa tiga tahanan dan tersangka kementan tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka akan menjadi saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.

"Sudah ada koordinasi, karena yang tiga orang ini kan statusnya tahanan di KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (28/11/2023).

Menurut dia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak telah menghubungi secara pribadi dan surat formal. KPK pun mengklaim sudah biasa berkoordinasi tentang pemeriksaan para tahanan.

"Sudah berjalan beberapa kali. Mungkin yang kali ini sudah kedua atau ketiga," kata Asep.