Sedianya dalam laman DPT tersebut maka publik bisa mengakses dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP. Apabila bisa diakses ada informasi tentag nama pemilih, tempat pemungutan suara (TPS) dan alamat TPS. Bagi pemilih luar negeri bisa mengakses dengan nomor paspor.
Namun kini saat memasukkan NIK maka yang tampak dalam laman adalah "Gateway Tim-Out" dengan tanda silang.
(ezr)
No more pages