Sebelumnya, KPK memberikan bantuan hukum kepada Firli dengan mengutus Biro Hukum untuk menemani dalam seluruh rangkaian pemeriksaan di kepolisian. Biro Hukum juga sempat berencana membantu Firli dalam proses praperadilan.
Akan tetapi, Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Toh, Firli juga telah diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui surat Keppres nomor116 tahun 2023.
"Kami penegak hukum, semua yang dilakukan sesuai aturan hukum," kata Ali Fikri.
(frg)
No more pages