KPK Sepakat Tak Bantu Firli Bahuri pada Kasus di Polda Metro Jaya
Fransisco Rosarians Enga Geken
28 November 2023 20:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pimpinan dan sejumlah pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menghentikan bantuan hukum bagi Firli Bahuri dalam kasusnya di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Lembaga antirasuah tersebut juga mencabut seluruh hak yang melekat pada Firli karena jabatannya sebagai Ketua KPK.
Selain bantuan hukum, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Firli tak lagi mendapat perlindungan keamanan melekat dan gaji atau hak keuangan.
"Tadi pagi sudah diputuskan sepakat tidak memberi bantuan hukum dalam kasus di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli disebut memeras dan menerima uang dari SYL sebagai imbalan menghentikan pemeriksaan kasus korupsi Kementerian Pertanian.
Firli, melalui kuasa hukumnya, juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu. Perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidang pada 11 Desember mendatang yang dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.