Logo Bloomberg Technoz

Menteri Teten Masduki: E-commerce Tak Boleh Monopoli Pasar

Rosmayanti
28 November 2023 18:15

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (Dok. Humas Kemenkop UKM)
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (Dok. Humas Kemenkop UKM)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa Indonesia harus meniru China dalam pengaturan pasar digital dalam negeri. Tidak boleh ada salah satu pemain e-commerce yang memonopoli pasar.

“Saya sampaikan usul ke Pak Presiden pasca pengaturan TikTok Shop, jadi kalau kita harus meniru China, saya kira akan ada pengaturan, bahwa platform digital di e-commerce tidak boleh ada yang memonopoli market. 20%-30% hal yang wajar, tapi kalau ada yang menguasai 70%, 80% market itu bisnis yang tidak sustain [sustainable],” jelas Teten di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Ia menambahkan bahwa Indonesia akan menerapkan skema harga pokok produksi (HPP) untuk pelaku e-commerce dalam negeri. Ini berarti akan ada batasan bahwa penjualan barang secara online tidak boleh ditawarkan di bawah HPP.

Menurut Teten wacana ini telah disepakati di rapat kabinet tingkat menteri, termasuk persetujuan dari Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi guna mengatasi praktik perang harga atau predatory pricing.

Pengaturan HPP di industri marketplace dalam negeri dipastikan masuk dalam belied Permendag No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Karenanya Teten menyatakan bahwa Permendag yang baru disahkan ini akan memasuki tahap revisi.