Logo Bloomberg Technoz

Tarif Pajak akan Banyak Berubah, Ini Daftar Terkini

Mis Fransiska Dewi
28 November 2023 18:40

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengubah sejumlah aturan berbagai jenis pungutan pajak dalam waktu dekat. Mulai dari perubahan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hingga insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah. 

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyatakan pemerintah menetapkan insentif gratis PPN 100% untuk pembelian rumah senilai Rp2 miliar pada 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024. Kemudian, insentif lain berupa PPh UMKM sebesar 0,5% yang berlaku mulai 2018 akan berhenti pada akhir 2024. 

"Memang betul dalam peraturan pemerintah, jangka waktu habituasi WP OP UMKM pada 2018 akan berhenti setelah di tahun ketujuh atau 2024," kata Suryo, dikutip Selasa (28/11/2023).

Suryo mengaku konsisten menjalankan apa yang diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi, sampai pada masanya WP OP harus naik kelas menggunakan model penghitungan pajak normal, itu akan terus didorong.

Berikut daftar perubahan penghitungan berbagai jenis tarif pajak:

  • Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah