Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih melakukan pembahasan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) soal relaksasi aturan kapitalisasi perseroan minimal 10% dalam rangka penawaran umum perdana (IPO) PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
“Kami masih membahas dengan bursa mengenai hal tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers virtual, Senin sore (27/2/2023).
Inarno mengungkapkan, hingga saat ini, OJK tidak membeda-bedakan penerapan aturan free float saham terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan non-BUMN.
“Tentunya terkait dengan relaksasi yang 10% itu, sampai saat ini, kita tidak membedakan apakah itu BUMN dan non-BUMN untuk floating-nya. Itu sebenarnya diatur oleh aturan Bursa,” lanjut Inarno.
Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa PHE tadinya telah memasukan rencana IPO dengan menggunakan laporan keuangan Juni 2022, namun akhirnya ditunda dan direncanakan menggunakan laporan keuangan Desember 2022. “Targetnya akan menyampaikan kembali di Maret 2023,” tambah Inarno.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN, Pahala Mansury, mengungkapkan aturan tentang kapitalisasi perseroan minimal 10% dari BEI menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana penawaran umum perdana (IPO) PT Pertamina Hulu Energi.
“PHE kita akan review dan kita akan bicarakan dengan pihak Bursa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mengenai batasan nilai tadi menjadi salah satu pertimbangan,” kata Pahala pada awak media di BEI, Jumat (24/2/2023).
Dalam peraturan BEI No. I-A disebutkan bahwa calon perusahaan tercatat harus memenuhi syarat jumlah saham free float setelah penawaran umum, minimal 10% dari jumlah saham yang akan dicatatkan. Ketentuan ini berlaku bagi calon perusahaan tercatat dengan nilai ekuitas lebih dari Rp 2 triliun sebelum penawaran umum.
(tar/evs)