Jokowi Teken PP: Penyidikan Pidana Cukai Disetop Asal Bayar Denda
Dinda Decembria
28 November 2023 15:39
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Beleid baru ditandatangani pada 22 November 2023.
Dalam aturan tersebut dipaparkan, pejabat pemerintah atau Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai. Syaratnya, tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal surat permintaan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 yang tercantum dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (28/11/2023).
Selanjutnya, pada Pasar 2 Ayat 2 disebutkan, penghentian penyidikan hanya dilakukan atas tindak pidana tentang cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, setelah bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan, dalam penyidikan terhadap tindak pidana, penyidik memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda.