Untuk mendapatkan vaksin tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti.
-Meningitis adalah penyakit yang disebabkan bakteri kelompok A, C, W, dan Y. Maka, semua calon peserta haji dan umroh wajib menerima satu dosis vaksin kuadrivalen polisakarida atau vaksin ACWY135.
-Pemberian vaksin ini disarankan dilakukan 2-3 minggu sebelum keberangkatan, dan tidak kurang dari 10 hari sebelumnya. Jika sebelumnya pernah mendapat vaksin yang sama, pastikan bahwa waktu pemberiannya tidak lebih dari tiga tahun sebelumnya.
-Jika diberikan pada orang dewasa dan anak-anak berusia lebih dari lima tahun, vaksin ini akan memberikan perlindungan dari meningitis selama lima tahun.
-Untuk anak di bawah usia lima tahun, vaksinasi akan memberikan perlindungan selama 2-3 tahun. Namun pemberian pada balita usia dua bulan hingga tiga tahun harus diikuti dengan pemberian vaksin kedua pada tiga bulan setelahnya.
-Vaksin jenis ini tidak dibolehkan untuk diberikan kepada bayi berusia kurang dari dua bulan.
Efek samping yang parah setelah pemberian vaksin ACWY sangat jarang terjadi. Sekitar 10 persen orang yang menerima vaksin ini mengalami nyeri dan kulit kemerahan yang umumnya akan hilang dalam 1-2 hari. Sementara, pada anak-anak terkadang mengalami demam.
Selain kewajiban atas pemberian vaksin meningitis, Kementerian Kesehatan Arab Saudi juga menyarankan calon haji untuk melakukan suntik influenza dan pneumoia sebelum berangkat.
(spt)