Hal itu bisa terjadi karena ada ada Peraturan MK (PM) pada 2003 yang membolehkan UU yang baru diuji materiil bisa diajukan lagi asalkan dengan tolok ukur dalil atau pasal yang berbeda.
Oleh karena itu setelah melalui tahapan proses di MK, maka akan masuk pada sidang pengucapan putusan.
Adapun tahapan uji materiil di MK yakni:
1. Pengajuan permohonan
2. Pemeriksaan kelengkapan
3. Perbaikan permohonan
4. Registrasi
5. Penyampaiann salinan permohonan dan pemberitahuan sidang perdana
6. Pemeriksaan pendahuluan
7. Penyerahan perbaikan permohonan
8. Pemeriksaan pendahuluan II
9. Pemeriksaan persidangan
10. Sidang pengucapan putusan
11. Penyerahan salinan putusan.
(ezr)
No more pages