Logo Bloomberg Technoz

Selain itu IDI mempertanyakan metode omnibus law yang akan mencabut berbagai regulasi yang menyangkut dengan sektor kesehatan maupun profesi kesehatan.

“Ini kan menandakan bahwa ada proses pembuatan RUU yang terkesan terburu-buru dan banyak hal yang disembunyikan dari khalayak ramai, khususnya stakeholder kesehatan,” kata Mahesa saat dihubungi Bloomberg Technoz, Minggu (26/2/2023).

Sementara Inosentius menyebut bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan ini nantinya benar-benar akan menimbulkan perubahan yang signifikan dalam sektor regulasi kesehatan. Hanya ada 2 regulasi yang akan disempurnakan dalam bidang jaminan kesehatan. 

“Artinya dia membawa suatu perubahan yang luar biasa. Kalau omnibus kan mengubah hanya beberapa pasal ya. Tetapi untuk pelayanan kesehatan secara keseluruhan, UU Kesehatan, UU Rumah Sakit itu akan dicabut secara keseluruhan,” kata dia lagi.

Dia juga menilai bahwa pada waktu ke depan, dengan Omnibus Law Kesehatan ini akan bisa membenahi sistem penyelenggaran kesehatan di Indonesia. 

“Kalau nanti RUU ini bisa selesai, ini menjadi bagian legacy yang luar biasa bagi bangsa dan negara ini karena kita bisa mengubah sistem penyelenggaraan kesehatan kita yang tadinya terlalu berorientasi pada kuratif tapi ke orientasi preventif,” ujarnya.

(ibn/ezr)

No more pages