“Jadi dalam menjaga kampanye di dunia digital salah satu bentuk implementasinya adalah melalui peluncuran desk pengawasan pemilu yang dioperasikan perwakilan Ditjen Aptika, Bawaslu dan Polri,” tegas Budi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan selain desk Pemilu 2024, pihaknya juga meluncurkan buku saku, yang bisa diakses oleh anggota Bawaslu hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
“Buku saku ini kita buat untuk memudahkan kerja temen-temen dari Bawaslu di daerah-daerah dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar undang-undang pemilu,” kata Semuel.
Buku saku memuat informasi-informasi penting seperti timeline penyelenggaraan pemilu 2024, landasan hukum dalam management konten negatif selama masa pemilu, hingga bagaimana ketentuan pelaksanaan kampanye di media sosial harus dilakukan.
“Apa saja yang dikategorikan konten negatif, bagaimana alur penanganan jika ditemukan konten-konten negatif yg berkaitan dengan pemilu sehingga ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara, ini adalah isi daripada buku saku,” pungkasnya.
(prc/wep)