Jemaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji dengan pendamping merupakan jemaah dengan kriteria berusia 60 tahun atau lebih dan menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitha’ah sementara dan atau tidak memenuhi syarat istitha’ah.
Sedangkan untuk jemaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji sementara dengan kriteria tidak memilikii sertifikat vaksinasi internasional (ICV) yang sah, menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain tuberkulosis sputum BTA Positif, tuberculosis multi drug resistance, diabetes melitus tidak terkontrol, hipertiroid, HIV-AIDS dengan diare kronik, stroke akut, perdarahan saluran cerna, anemia gravis.
Lalu suspek atau terkonfirmasi penyakit menular yang berpotensi wabah, psikosis akut, fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi, fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis atau hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu.
Jemaah haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d merupakan jemaah haji dengan kriteria; kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV, dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke haemorhagic luas.
Jemaah dengan gangguan jiwa berat seperti skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental juga ditetapkan tidak memenuhi syarat. Dan jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Turberculosis Totaly drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.
Tahap ketiga sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menetapkan status kesehatan jemaah haji laik atau tidak laik terbang. Jemaah yang ditetapkan tidak laik terbang merupakan jemaah haji dengan kondisi yang tidak memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional dan peraturan kesehatan internasional.
Skema Baru Haji 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema baru soal keberangkatan haji 2024. Pada haji 2024, calon jemaah haji harus lolos tahapan kesehatan istitha’ah sebelum melakukan pelunasan biaya haji ditanggung jemaah sebesar Rp56,04 juta.
Kalau belum memenuhi istitha’ah, kata Yaqut, calon jemaah akan mendapatkan tahapan penanganan (treatment) tertentu. Bila calon jemaah belum memenuhi istitha’ah pada tes kesehatan berikutnya, keberangkatan akan ditunda pada tahun berikutnya.
“Istitha’ah haji jadi syarat pelunasan. Kalau haji sebelumnya bayar dulu habis itu diperiksa kesehatan. Sekarang cek kesehatan, kalau memenuhi istitha’ah dia (bisa) melakukan pelunasan,” ujar Yaqut usai rapat kerja bersama Komisi VIII, di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).
“Kalau belum istitha’ah, akan treatment tertentu dan sampai nanti diputuskan dicek berikutnya apakah bisa berangkat atau tetap belum istitha’ah, kalau belum ditunda tahun berikutnya,” lanjutnya.
(spt/ain)