Jokowi Desak Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Krizia Putri Kinanti
27 February 2023 18:21
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo mendesak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bisa diimplementasikan dengan optimal sehingga mampu menghapus praktik kekerasan terhadap perempuan.
Hal tersebut ia tegaskan saat menerima Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, 27 Februari 2023.
“Dari diskusi yang singkat ini, Bapak Presiden menegaskan dukungan beliau untuk memastikan penghapusan kekerasan terhadap perempuan termasuk dalam hal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan mendorong adanya payung hukum yang lebih baik bagi perempuan pekerja, khususnya perempuan pekerja rumah tangga,” ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dikutip dari laman Sekretariat Presiden, Senin (27/2/2023).
Dalam pertemuan, Komnas Perempuan juga menyampaikan beberapa situasi penting terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan, termasuk peningkatan pelaporan kasus kekerasan khususnya kekerasan seksual.
“Demikian juga terkait dengan situasi perempuan di situasi konflik dan bencana, perempuan pekerja, serta perempuan yang menjadi tahanan berhadapan dengan hukum maupun menghadapi berbagai bentuk penghukuman ataupun perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi,” kata Andy.