Dian menyarankan perbankan syariah untuk bertransformasi melalui dua aspek utama yaitu, aspek ketahanan dan daya saing, serta aspek dampak sosial-ekonomi. Menurut dia, transformasi perbankan syariah bukan hanya tentang meningkatkan nilai pemegang saham, tetapi juga tentang mengubah paradigma agar dapat berperan meningkatkan nilai sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, perbankan syariah perlu memperkuat manajemen risiko dan tata kelola syariah agar dapat menghadapi tantangan dengan lebih kuat dan efisien. Pada aspek lain, peningkatan dampak sosial-ekonomi dilakukan melalui sinergi dalam ekosistem ekonomi syariah, berperan aktif dalam optimalisasi keuangan sosial syariah untuk meningkatkan inklusi perbankan syariah, dan mendukung keuangan berkelanjutan.
"Dengan cara ini, perbankan syariah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," jelas Dian.
Dalam kesempatan tersebut, Dian menjelaskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 membawa visi untuk mewujudkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi OJK, asosiasi, serta industri perbankan syariah dalam menyusun strategi pengembangan dan penguatan perbankan syariah dalam lima tahun ke depan. Peta jalan ini merupakan bentuk komitmen dan langkah konkret OJK untuk mengarahkan masa depan industri perbankan syariah di Indonesia.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peta jalan terangkum dalam lima fokus utama yang mencakup tiga dimensi, yaitu sisi pasokan, sisi permintaan, dan sisi internal OJK sebagai dukungan utama bagi keseluruhan aspek dalam perbankan syariah.
Kelima pilar yang dimaksud, yaitu:
1. Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah, melalui langkah-langkah seperti konsolidasi Bank Syariah, Bank Umum Syariah, dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Selain itu, penguatan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui kebijakan spin-off, dan peningkatan efisiensi perbankan syariah melalui sinergi dengan induk.
2. Akselerasi Digitalisasi Perbankan Syariah. Ini difokuskan pada penyelenggaraan dan ketahanan Teknologi Informasi perbankan syariah, Pengembangan modul TI sesuai karakteristik produk perbankan syariah, serta akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah
3. Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah. Ini dilakukan melalui penguatan tata kelola syariah, pengembangan keunikan produk syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan, rebranding Perbankan Syariah, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Insani yang mencerminkan nilai-nilai syariah.
4. Peningkatan Kontribusi Perbankan Syariah dalam Perekonomian Nasional. Ini melalui upaya meningkatkan literasi dan inklusi perbankan syariah, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, peningkatan peran Perbankan Syariah di sektor UMKM melalui optimalisasi dana sosial dan KUR, serta penguatan implementasi pelindungan konsumen dan masyarakat di industri Perbankan Syariah.
5. Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Perbankan Syariah. Ini mencakup akselerasi proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi, pengaturan yang berorientasi pada ketahanan, daya saing dan dampak sosial-ekonomi, dengan memperhatikan standar internasional, pengawasan berbasis teknologi untuk deteksi dini dan menjaga integritas sistem perbankan, dan pengembangan industri melalui kerja sama dengan lembaga internasional untuk mengembangkan industri secara berkelanjutan.
(lav/roy)