Logo Bloomberg Technoz

Kampanye Pemilu Dimulai, Begini Aturan Main & Larangannya

Pramesti Regita Cindy
28 November 2023 10:30

Kirab Kampanye Pemilu Damai di depan kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kirab Kampanye Pemilu Damai di depan kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tahapan Pemilu 2024 kini telah memasuki masa kampanye yang akan berlangsung selam 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. 

Adapun kampanye ini dilaksanakan secara serentak baik pemilihan umum atau Pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, hingga kampanye bagi pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. 

Selain itu, dalam Pasal 274 UU pemilu, dijelaskan bahwa berkampanye harus memuat sejumlah materi yang terdiri dari: 
a. visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden; 
b. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan 
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.