"Nanti kalau whitelist sudah keluar, tetapi ternyata masih ada perdagangan yang tidak sesuai, tentu saja akan ada teguran. Nanti tegurannya bisa teguran 1, teguran 2 dan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Bappebti merekapitulasi nilai transaksi kripto di Indonesia sepanjang awal Januari 2023 mencapai Rp 12 triliun, anjlok 64% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Penurunan dipicu beberapa faktor seperti pasar yang mulai jenuh, melemahnya aset kripto hingga kejatuhan Luna atau token kripto dalam jaringan Terra dan pasar kripto terbesar, FTX.
Menurut Tirta, faktor-faktor terssebut berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto.
"Hal ini didasari dari value aset kripto ini sebenarnya turun, dan penurunan ini berdampak pada nilai transaksi. Kemudian, pada 2023, penurunannya transaksi relatif naik, tetapi rata-rata masih lebih rendah," ujarnya.
Tirta mengatakan, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk Indonesia, kripto sebagai instrumen investasi memiliki potensi yang sangat besar.
Menurut penelitian dari Celios, kripto menjadi salah satu dari tiga produk utama investasi yang digemari masyarakat selain reksadana (29,8%) dan saham (21,7%). Rata-rata penempatan dana di aset kripto mencapai Rp500.000—Rp1 juta.
Bappebti juga mencatat jumlah pelanggan terdaftar aset kripto sampai dengan Januari 2023 mencapai 16,9 juta, dengan demografi pelanggan aset kripto mayoritas berada di Pulau Jawa dan didominasi kelas menengah seperti karyawan swasta, wiraswasta sampai dengan pelajar dengan usia kisaran 18 tahun sampai dengan 35 tahun.
Sampai dengan Desember 2022, Kemenkeu telah mengumpulkan pajak atas perdagangan fisik aset kripto sejumlah Rp246,45 miliar atau 53,99% dari total pajak sektor teknologi finansial pada 2022.
(krz/wdh)