Logo Bloomberg Technoz

RI Terbitkan Whitelist Baru Aset Kripto Awal Maret

Krizia Putri Kinanti
27 February 2023 17:55

Ilustrasi koin kripto. (Photo by Roger Brown via pexels.com)
Ilustrasi koin kripto. (Photo by Roger Brown via pexels.com)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bakal merevisi daftar putih (whitelist) pedagang aset kripto. Revisi dijadwalkan terbit paling lambat awal Maret 2023. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan instansinya akan terus melakukan pengawasan terhadap pedagang aset kripto yang harus terdaftar dan memenuhi ketentuan. 

"Ada beberapa pedagang yang masih kami bina karena masih berproses [untuk masuk ke dalam] whitelist. [Penerbitan] whitelist kami upayakan segera, paling tidak pada awal bulan depan kami bisa melakukan revisi whitelist yang baru sehingga beberapa aset kripto—baik yang lokal [maupun yang] belum masuk dalam whitelist Bappebti—bisa terakomodasi," ujarnya di sela acara Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK #BulanLiterasiKripto by ICDX, Senin (27/2/2023).

Tirta mengelaborasi terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi aset kripto untuk dapat masuk ke daftar putih, sehingga memperoleh izin sah untuk dapat diperdaggangkan. 

Nanti kalau whitelist sudah keluar, tetapi ternyata masih ada perdagangan yang tidak sesuai, tentu saja akan ada teguran.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Tirta Karma Sanjaya

Beberapa ketentuan tersebut misalnya keharusan untuk berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), serta telah memiliki hasil penilaian dengan metode analytical hierarchy process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.