"Yang memberatkan terdakwa berbelit-belit di persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri perwira tinggi tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim.
Sementara hal yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Hendra Kurniawan dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hendra juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Agus Nurpatria juga dijatuhkan vonis. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp 20 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim.
Agus merupakan mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri berpangkat kombes. Sebelumnya jaksa menuntut dengan 3 tahun penjara. Menurut putusan hakim, Agus Nurpatria terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ezr)