Logo Bloomberg Technoz

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria 2 Tahun

Ezra Sihite
27 February 2023 17:20

Sidang vonis Brigjen Hendra Kurniawan (Tangkapan gambar YouTube PN Jakarta Selatan)
Sidang vonis Brigjen Hendra Kurniawan (Tangkapan gambar YouTube PN Jakarta Selatan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya merupakan terdakwa kasus obstruction of justice 'perintangan penyidikan' dalam kasus pembunuhan Brigadir Noriansyah Yosua Hutabarat. 

Hendra Kurniawan merupakan mantan Kepala Biro Paminal Polri berpangkat brigjen. Dia bersama Agus Nurpatria dan sejumlah anggota polisi lainnya terjerat pasal pidana lantaran mengikuti kemauan Ferdy Sambo dan tidak menangani DVR dan CCTV sebagai bukti dan milik publik dengan seharusnya. 

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. Hukuman yang dijatuhkan itu sama dengan tuntutan jaksa. Usai dijatuhkan vonis, Hendra mengatakan akan berpikir dahulu soal rencana banding. Dia memiliki waktu 7 hari untuk memutuskannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan S.IK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) sebagaimana dikutip dari YouTube PN Jakarta Selatan.

Hakim membacakan faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Hendra Kurniawan.