Pertama, bila pemerintah menerapkan proporsi 70% ditangguh jemaah dan 30% ditanggung nilai manfaat, BPKH hanya perlu merogoh kocek Rp6,15 triliun dengan masing-masing jemaah ditanggung sebesar Rp28,02 juta dan surplus Rp1,09 triliun. Sementara jemaah harus membayar sebesar Rp65,38 juta dalam skenario ini.
Kedua, bila pemerintah menerapkan proporsi 65% ditangguh jemaah dan 35% ditanggung nilai manfaat, BPKH hanya perlu merogoh kocek Rp7,18 triliun dengan masing-masing jemaah ditanggung sebesar Rp32,69 juta dan surplus Rp300 miliar. Sementara jemaah harus membayar sebesar Rp60,71 juta dalam skenario ini.
“Kami ulangi, kalau 70:30 kita akan surplus Rp1,09 triliun, kalau 65:35 kita surplus Rp300 miliar. Sedangkan kalau 60:40 kami ada kekurangan Rp1,02 triliun yang akan ditutup dari cadangan nilai manfaat BPKH,” ujarnya.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2024 resmi disepakati sebesar Rp93,4 juta. Biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp56,04 juta dengan proporsi 60:40 dengan nilai manfaat haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketetapan itu dibacakan dalam rapat kesepakatan antara Kementerian Agama, Panja BPIH, dan juga BPKH di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senin (27/11/2023).
"Menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286," ujar Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046 172 atau sebesar 60%," Wachid menegaskan.
(dov/ain)