Mega memberi contoh videonya yang pernah dipotong dan diedarkan di media sosial. Megawati juga mengatakan bahwa wartawan harus menulis dengan setara dan seimbang dan jangan berat pada pihak tertentu. Dia kemudian mengatakan, merasa beruntung ada pengusaha Hary Tanoesoedibjo di kubunya.
Diketahui pekerjaan wartawan sendiri harus dilakukan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Protes terhadap hasil kerja jurnalistik bisa dilakukan lewat hak jawab maupun pelaporan ke Dewan Pers bukan ke aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU berjiwa lex specialis itu.
Di kubu Ganjar-Mahfud sendiri pengusaha media pemilik MNC Group Hary Tanoe menjadi bagian di dalamnya. Perindo partainya adalah koalisi PDIP. Hal yang sama juga terjadi di kubu lain. Pengusaha pemilik media bergabung dalam koalisi dan menjadi partisan partai.
(ezr)