Bloomberg Technoz, Jakarta - Kampanye hari pertama dilakukan masing-masing pasangan capres-cawapres di sejumlah tempat. Jadwal kampanye terbuka sudah dimulai yakni Selasa (28/11/2023) dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Sebagai kick off kampanye terbuka, paslon juga menunjukkan makna dan simbolisasi dalam masing-masing kegiatan.
Sebagaimana agenda yang diterima dan informasi yang dihimpun dari masing-masing tim pemenangan paslon, terangkum kegiatan hari pertama capres-cawapres.
Paslon nomor urut 1 yakni capres Anies Baswedan akan memulai kick off kampanye di Kampung Tanah Merah, Jakarta. Acara di sana akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB dan dia berangkat dari kediamannya dan Pendopo Anies dari kawasan Lebak Bulus. Pada siangnya, Anies akan kampanye di GOR Ciracas, Jakarta Timur dan lanjut menuju GOR Laga Tangkas di Pakansari, Cibinong, Bogor.
Pada petang harinya, Anies akan menyapa warga di Jembatan Merah, Bogor, Jawa Barat. Dari Kota Bogor, dia dan timnya akan pulang ke Jakarta dengan menggunakan KRL. Pada malamnya, Anies akan menghadiri diskusi soal transisi energi bertema “Urgensi dan Strategi Transisi Energi Indonesia dalam Kepemimpinan Lima Tahun Kedepan" di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Sementara paslon nomor urut 2 yakni Prabowo-Gibran dijadwalkan juga akan melakukan kick off kampanye di Jabodetabek. Dijadwalkan paslon itu akan menyerahkan bantuan untuk warga Palestina di Gaza di markas pemenangan Prabowo-Gibran. Selain itu akan bergerak membagikan makanan gratis hingga susu gratis yang disebutkan akan dilakukan di ratusan titik di Jabodetabek.
Kemudian paslon nomor urut 3 yakni Ganjar-Mahfud menunjukkan simbol wilayah paling barat dan paling timur Indonesia. Ganjar berada di Merake, Papua dan sudah berangkat pada Senin (27/11/2023) menuju Papua. Pada Senin bahkan dia sudah mulai berkegiatan di sana. Sementara Mahfud MD akan memulai kick off kampanye di Aceh, provinsi paling barat Indonesia itu.
Masa kampanye yang berlangsung kurang lebih tiga bulan akan menjadi momen bagi paslon baik capres-cawapres maupun calon anggota legislatif (caleg). Aturan soal kampanye dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam kampanye, paslon bebas menyerukan dan mengajak memilih dan memasang alat peraga berbagai bentuk termasuk baliho dan spanduk dengan nomor urut dan ajakan memilih. Masa kampanye akan selesai pada 10 Februari 2024 dan kemudian masuk masa tenang. Lalu hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
(ezr)