Permohonan perlindungan diajukan SYL, HT, P dan H pada 6 Oktober lalu secara langsung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selanjutnya pada 25 Oktober 2023, LPSK juga menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh U, salah satu pegawai Kementerian Pertanian.
Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, dan U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Jenis Perlindungan yang diajukan ke LPSK meliputi: SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; HT mengajukan Pelindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP); P dan H mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP; dan U mengajukan Perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis.
(spt)