Logo Bloomberg Technoz

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan SYL

Sultan Ibnu Affan
27 November 2023 20:38

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap saksi yang diajukan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin 27 November 2023 diungkap bahwa LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural.

LPSK juga menerima permohonan saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis. Namun, menolak permohonan SYL.

“LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT tentang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” berdasarkan surat keterangan tertulis LPSK yang diterima Bloomberg Technoz.

Berdasar hasil penelaahan dan investigasi yang dilakukan LPSK, para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.