Logo Bloomberg Technoz

Cukai Rokok Naik Lagi, Harga Rokok Makin Mahal Tahun Depan

Mis Fransiska Dewi
27 November 2023 18:50

Bukan Cabai, Ternyata Rokok yang Kerap Jadi Biang Kerok Inflasi (Bloomberg Technoz)
Bukan Cabai, Ternyata Rokok yang Kerap Jadi Biang Kerok Inflasi (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2024, setelah meningkatkan tarif pada komponen yang sama pada tahun ini. Kebijakan mendongkrak cukai dua tahun berturut-turut itu ditetapkan oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.191/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Pemerintah bersama DPR telah menyepakati target penerimaan cukai pada 2023 pada 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan 2023 dan 2024," demikian tertulis dalam aturan yang ditandatangani pada 12 Desember 2022.

Saat kebijakan ditetapkan, Kementerian Keuangan menyebutkan tarif CHT ditetapkan naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Kemudian, CHT untuk rokok elektrik rata-rata 15%, sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya dipatok naik 6%.

Bloomberg Technoz telah berupaya mengkonfirmasi pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasi, Ditjen Bea Cukai belum memberi tanggapan.