“Jadi kalau dilihat, kurang lebih sekitar 20% dari core profit perusahaan,” kata Pramitha.
Terkait pembagian dividen, kata Pramitha, pada tahun sebelumnya, dividen yang didistribusikan oleh perusahaan kisaran 15% sampai 30%. Sebetulnya, tambah dia, pembagian dividen merupakan kewenangan dari pemerintah atau Kementerian BUMN.
“Namun tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” imbuh dia.
Pramitha menambahkan, selama pandemi Covid-19 perusahaan memang tidak membagikan dividen. Namun seiring dengan kondisi finansial perusahaan yang sudah mulai pulih, pada 2022 JSMR membagikan dividen sebesar 20% atau dengan total Rp549 miliar.
“Selanjutnya, manajemen berkomitmen untuk menjaga kesinambungan dari pembagian dividen,
terutama dalam besaran dividen secara nominal, sehingga berkesinambungan yang dapat didistribusikan kepada pemegang saham,” tuturnya.
(mfd)