"Persyaratan untuk izin ini sangat detail, termasuk syarat fisik dan lainnya. Starlink juga harus dapat mempertanggungjawabkan keberadaan dan layanannya di Indonesia, termasuk customer service," bebernya.
Aju mengatakan bahwa Starlink belum memenuhi beberapa persyaratan, termasuk keberadaan Gateway di Indonesia.
Selama ini, Starlink sebenarnya telah hadir di Indonesia melalui kolaborasi dengan anak perusahaan Telkom, Telkomsat. Telkomsat menerima hak labuh Starlink. Oleh karena itu, seluruh layanan berbasis Starlink yang ditawarkan Telkomsat kepada pelanggan bisnis berbasis backhaul.
"Kami juga melihat bahwa saat ini layanan tersebut dihadirkan oleh Telkomsat, bukan Starlink," ungkap Aju.
Untuk mendapatkan izin, Starlink harus mematuhi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Tahapan perizinan Starlink telah dijelaskan sebelumnya oleh Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal PPI Kemenkominfo. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, dan melewati tiga pengujian—ISP (Internet Service Provider), NAP (Network Access Point), dan VSAT (Very Small Aperture Terminal)—semuanya merupakan bagian dari tahapan perizinan Starlink.
(ros)