Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya akan membicarakan ulang tentang pemberian pendampingan atau bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Sebelumnya, Biro Hukum KPK terlibat aktif dalam pembelaan terhadap kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang disematkan Polda Metro Jaya pada Firli.
"Apakah perlu yang bersangkutan [Firli] kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum. Atau, cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," kata Nawawi, Senin (27/11/2023).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 116 tahun 2023, pada Jumat lalu. Dalam surat tersebut, presiden memberhentikan sementara Firli dari posisi pimpinan dan jabatan ketua KPK. Surat yang sama juga menetapkan Nawawi sebagai ketua sementara.
Keppres tersebut kemudian menjadi dasar pengucapan sumpah jabatan oleh Nawawi di hadapan Jokowi, Pagi ini. Dengan demikian, Firli pun resmi lengser sementara dari KPK. Atau, tak lagi tercatat sebagai pegawai aktif KPK. Sehingga bantuan dari lembaga antirasuah tersebut bisa menjadi masalah.
"Ini termasuk materi yang akan kami [pimpinan KPK] bicarakan dengan yang lain [pejabat struktural KPK]," ujar Nawawi.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka usai melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli disebut memeras dan menerima uang dari SYL sebagai imbalan menghentikan pemeriksaan kasus korupsi Kementerian Pertanian.
Firli, melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu. Perkara yang tercatat dengan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 tersebut akan mulai disidang pada 11 Desember mendatang yang dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.
(frg/spt)