Logo Bloomberg Technoz

Bagi Wajib Pajak UMKM baru, menurut dia, pengusaha tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omzet sampai 7 tahun pajak ke depan. Selanjutnya, untuk koperasi, CV, dan firma dapat memanfaatkan tarif pajak selama 4 tahun pajak ke depan. Terakhir, untuk perusahaan terbuka dapat memanfaatkan tarif pajak selama 3 tahun ke depan.

"Bahkan, lanjut dia, bagi WP OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp 500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah," tegas Yustinus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membenarkan bahwa kebijakan insentif berupa pemotongan PPh bagi UMKM dari semula 1% menjadi 0,5% akan berhenti setelah tahun ketujuh atau 2024. Hal itu tercantum dalam PP Nomor 23 Tahun 2028.

"Memang betul dalam peraturan pemerintah, jangka waktu habituasi WP OP UMKM pada 2018 akan berhenti setelah di tahun ketujuh atau 2024," kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita November 2023, Jumat (24/11/2023).

"Kami konsisten menjalankan apa yang diatur dalam PP, jadi sampai pada masanya mereka harus naik kelas menggunakan model penghitungan pajak normal, itu akan kami terus lakukan," kata Suryo.

Untuk itu, Suryo mengaku terus melakukan edukasi dan memberi penjelasan kepada masyarakat terkait penghitungan pajak normal setelah 2024.

(lav/hps)

No more pages