Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu: Insentif PPh UMKM 0,5% Hanya Sampai Akhir 2024

Lavinda
27 November 2023 18:20

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) dapat menikmati tarif pajak penghasilan 0,5% hanya sampai akhir 2024. Tarif PPh akan normal pada tahun berikutnya, yakni 1% dari total penghasilan.

Sebagai informasi, pemerintah mengenakan tarif PPh hanya 0,5% bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan daru Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sebelumnya, pemerintah dalam PP nomor 46 Tahun 2013 mengatur, wajib pajak yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar harus membayar PPh final 1%.

"Tarif PPh 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo dalam unggahan di laman X, Senin (27/11/2023). 

Dia menjelaskan, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, maka UMKM boleh menggunakan tarif ini sampai 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan sebelumnya, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar.