Sebagian Unit Penyertaan Dijual, Reksa Dana XPCR Dilikuidasi
Tara Marchelin
27 February 2023 17:03
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT PNM Investment Management mengumumkan pembubaran dan likuidasi reksa dana PNM ETF Core LQ45 (XPCR). Pembubaran tersebut juga telah disepakati dengan PT Bank DBS Indonesia selaku bank kustodian.
“Dapat kami sampaikan bahwa perseroan selaku manajer investasi dan PT Bank DBS Indonesia selaku Bank Kustodian Reksa Dana PNM ETF CORE LQ45 (XPCR) berencana untuk melakukan pembubaran dan likuidasi XPCR yang saat ini dikelola dan diadministrasikan,” ungkap pihak PNM dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (27/2/2023).
Dengan demikian, BEI melakukan pemberhentian sementara terhadap XPCR sejak sesi 1 perdagangan hari ini. Pihak PNM menjelaskan bahwa pembubaran dan likuidasi dilakukan karena sebagian pemegang unit penyertaan telah menjual kembali atas unit penyertaan XPCR yang dimiliki. Akibatnya, total Nilai Aktiva Bersih (NAB) XPCR berada di bawah Rp 10 miliar.
Dalam keterbukaan informasi, PNM juga menyebut pembubaran dilakukan tanpa menunggu jangka waktu kewajiban pembubaran reksa dana jika NAB berada di bawah Rp 10 miliar, yaitu selama 160 hari berturut-turut sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pihak PNM mengungkapkan pembayaran dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan akan dilakukan dengan ketentuan perhitungannya dilakukan secara proporsional dari NAB XPRC saat likuidasi selesai dilakukan. Meskipun demikian, NAB saat likuidasi selesai dilakukan dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari perhitungan terakhir pada hari ini.